IDENTITAS PESERTA DIDIK
Peserta
Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran pada jalur pendidikan, baik pendidikan formal
maupun nonformal pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Peserta
didik memiliki kewajiban penting yang harus dipenuhi ketika menempuh studi pada
suatu pendidikan, seperti menjaga norma-norma pendidikan dan berkontribusi
dalam menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.
Selain
itu, peserta didik juga memiliki beberapa hak yang didapatkan ketika menempuh
studi di suatu jenjang pendidikan, seperti mendapatkan pelayanan pendidikan
dimana sarana dan prasarana terpenuhi sesuai dengan pertumbuhan dan
perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial, emosional, dan
kejiwaan peserta didik sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab XII tentang Sarana Dan
Prasarana Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar